BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memahami
latar belakang historis dan konseptual Pancasiladan UUD 1945 merupakan suatu
kewajiban bagi setiap warga negara sebelum melaksanakan nilai-nilainya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan
konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga
negara. Karena kedudukan Pancasila sebagai dasar negara (filsafat negara), maka
setiap warga negara wajib loyal kepada dasar negaranya.
B. Rumusan Masalah
·
Bagaimana
mengajak masyarakat untuk lebih memahami nilai-nilai pancasila?
·
Bagaimana
menerapkan nilai-nilai pancasila sebagai ideologi terbuka kepada kehidupan
masyarakat?
C. Tujuan
·
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan ideologi
·
Untuk
mengetahui dan memahami pancasila sebagai ideologi terbuka bagi bangsa kita.
BAB II
PEMBAHASAN /
ISI
A. Ideologi
a.
Pengertian Ideologi
Kata ideologi berasal dari bahasa Latin (idea; daya cipta sebagai hasil
kesadaran manusia dan logos; ilmu). Ideologi mempunyai arti
pengetahuan tentang gagasan gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of
ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian
sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita.
b. Peran
Ideologi
Cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat
dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya suatu ideologi memiliki
peranan sebagai berikut.
a)
Sebagai jawaban atas kebutuhan akan citra atau jati diri suatu kelompok sosial,
komunitas, organisasi atau bahasa
b)
Untuk menjembatani founding fathers dan para generasi penerus
c)
Menanamkan keyakinan akan kebenaran perjuangan kelompok yang berpegang pada
ideology
d)
Sebagai keyakinan para pendiri yang menguasai, mempengaruhi seluruh kegiatan
sosial.
c.
Fungsi Ideologi
Fungsi utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua,
yaitu:
a)
Sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu
masyarakat
b)
Sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian
konflik yang terjadi dalam masyarakat.
d. Sifat Ideologi
Ada tiga dimensi sifat ideologi, yaitu dimensi realitas, dimensi idealisme, dan
dimensi fleksibilitas.
a)
Dimensi Realitas: nilai yang terkandung dalam dirinya, bersumber dari
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu
lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai
dasar itu adalah milik mereka bersama. Pancasila mengandung sifat dimensi
realitas ini dalam dirinya.
b)
Dimensi idealisme: ideologi itu mengandung cita-cita yang ingin diicapai
dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila bukan saja memenuhi dimensi idealisme ini tetapi juga berkaitan
dengan dimensi realitas.
c)
Dimensi fleksibilitas: ideologi itu memberikan penyegaran, memelihara
dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu sehingga bebrsifat dinamis,
demokrastis. Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena memelihara,
memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
B. Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai suatu Ideologi tidak bersifat tertutup dan kaku, tetapi
bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan
bahwa Ideologi pancasila besifat aktual, dinamis, antisipatif dan
senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan
teknologi (iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Sebagai
suatu ideologi yang bersifat terbuka maka secara structural Pancasila memiliki
tiga dimensi sebagai berikut:
1.
Dimensi idealis. Merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat
sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam lima
sila Pancasila : Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2.
Dimensi normatif. Merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu
dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 yang memilki kedudukan tinggi yang di dalamnya memuat Pancasila dalam
alinea IV.
3.
Dimensi realitas. Merupakan suatu Ideologi harus mampu mencerminkan realitas
yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, selain memiliki
dimensi nilai-nilai ideal dan normative, pancasila juga harus mampu dijabarkan
dalam kehidupan bermasyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari
maupun dalam penyelenggaraan Negara.
Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh pancasila sebagai Ideologi terbuka, maka
sifat Ideologi pancasila tidak bersifat “utopis”, yaitu hanya merupakan sistem
ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata. Pancasila
juga bukan merupakan Ideologi “pragmatis” yang hanya menekankan segi praktisi
belaka tanpa adanya aspek idealisme.Ideologi Pancasila yang bersifat
terbuka hakikatnya nilai-nilai dasar yang bersifat unviversal dan tetap. Adapun
penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis-reformatif
yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi
masyarakat.
C.
Sejarah Ideologi Pancasila
Pancasila adalah falsafah Negara Kesatuan Republik Inonesia. Pancasila
merupakan ideologi Bangsa Indonesia yang berisikan LIMA SILA:
1.
KETOEHANAN JANG MAHA ESA
2.
KEMANOESIAAN JANG ADIL DAN BERADAB
3.
PERSATOEAN INDONESIA
4.
KERAKJATAN JANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIDJAKSANAAN, DALAM
PERMUSJAWARATAN PERWAKILAN
5.
KEADILAN SOSIAL BAGI SELOEROEH RAKJAT INDONESIA
Sejarah Pancasila dibagi menjadi beberapa tahap dimana pada setiap tahapnya
terdapat beberapa faktor dan peristiwa penting yang tentu saja tercatat dalam
sejarah Pancasila itu sendiri. Berikut ini akan dijelaskan sejarah Pancasila
dalam 6 tahap yang pernah dilalui.
1.
Masa Pra Kemerdekaan
Ini berkaitan dengan beberapa peristiwa penting yang terjadi sebelum
kemerdekaan. Presiden RI pertama, Soekarno berkali kali menegaskan bahwa beliau
bukanlah pencipta Pancasila namun beliu berperan sebagai penggali
Pancasila dari khasanah sejarah bangsa Indonesia. Peristiwa Piagam Jakarta lah
yang pada akhirnya berhasil merumuskan Pancasila yang kemudian ditetapkan oleh
Sidang Pleno BPUPK pada 10 Juli 1945. Sore hari setelah peristiwa
Proklamasi 17 Agustus 1945, Bung Hatta mendapatkan laporan bahwa
masyarakat Indonesia di bagian timur keberatan dengan isi pembukaan Undang -
Undang Dasar 1945 yang mengandung kata Syari'at Islam. Demi menjaga keutuhan
negara kesatuan Republik Indonesia, akhirnya pada keesokan harinya diputuskan
untuk menghilangkan kalimat tersebut demi menyatukan seluruh warga negara
Indonesia. Sehingga Pancasila yang dirumuskan pada 18 Agustus 1945 adalah
rumusan Pancasila yang definitive.
2. Masa Revolusi
Pancasila yang dirumuskan pada 18 Agustus 1945 adalah rumusan Pancasila yang
definitif
3. Masa Mempertahankan Pancasila
Pancasila mendapatkan perlawanan secara fisik atau kekerasan yang dimulai dari
peristiwa Muso di Madiun tahun 1948 dan Islam radikal Kartosuwiryo tahun 1949 -
1963 kemudian disusul oleh pemberontakan - pemberontakan yang lain. Selain
mendapatkan perlawanan secara fisik, Pancasila juga mendapatkan perlawanan secara
ideologis dimana pada saat itu Belanda pada tahun 1949 mengakui kedaulatan
Indonesia yang berbentuk RIS.
4. Masa Demokrasi Terpimpin
Ini terjadi pada kurun waktu 1959 hingga 1966. Penyelewengan pelaksanaan UUD
1945 membuat Pancasila dan UUD 1945 tidak lagi bercorak normatif.
5. Masa Orde Baru
Masa ini dimulai pada tahun 1966 dimana secara bertahap fungsi dan peran UUD
1945 dan Pancasila diterapkan dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Namun secara pelan dan pasti pada kenyataannya banyak penyelewengan dari
pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila yang terbukti dari meningkkatnya jumlah
koruptor sehingga pada akhirnya malah menjadikan Pancasila sebagai slogan omong
kosong belaka.
6. Masa Reformasi
Masa reformasi dimulai sejak tahun 1998. Pada masa ini, Pancasila yang telah
kehilangan daya pikatnya karena banyak diselewengkan pada masa order, mulai
dikembalikan lagi seperti fungsi awalnya sehingga Pancasila mampu menjadi menjadi
ideologi negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di
Indonesia.yang secara teori mampu menjadi ideologi
D.
Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi
1.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Secara formal pancasila dapat dikatakan sebagai sebagai dasar negara. Dasar
negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan
kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga
berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam
fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur
negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni
pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah
yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan
negara Republik Indonesia.
Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat
dan tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai
tanpa Pandangan Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan
terombang ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari
luar. Pancasila Sebagai Dasar Negara tentunya memiliki fungsi yang
sangat penting. Fungsi Pancasila Adalahsebagai berikut:
Ø
Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan
lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap
mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
Ø
Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional
sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia
Persiapan kemerdekaan Indonesia).
Ø
Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan
perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau
tidak bertentangan dengan Pancasila.
Ø
Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil
dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
dan Negara
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah
suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan
rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk
mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan
manusia dengan Tuhannya.
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, dengan
kata lain Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau
aktivitas hidup di segala bidang. Tingkah laku dan tindakan perbuatan setiap
warga negara Indonesia harus dilandasi dari semua sila Pancasila, karena
Pancasila adalah satu kesatuan dan tidak dapat dilepas-pisahkan dari yang
satu dengan yang lain.
Pancasila yang harus dihayati dan dijadikan pandangan hidup bangsa dan
negara adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dengan
demikian jiwa beragama (sila pertama), jiwa berperikemanusiaan (sila kedua),
jiwa berkebangsaan (sila ketiga), jiwa berkerakyatan (sila keempat), dan jiwa
yang menjunjung tinggi keadaan sosial (sila kelima).
3. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Yang dimaksud dengan istilah Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan
dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik
individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan
suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup
nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.
Pancasila sebagai ideologi negara dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang
pemerintahan ataupun semua yang behubungan dengan hidup kenegaraan harus
dilandasi dalam hal titik tolak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai
tujuannya dengan pancasila. Dengan menyatukan cita-cita yang ingin dicapai ini
maka dasarnya adalah sila kelima, ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang
ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.
4. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi
tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup.
Ciri khas Ideologi tertutup :
a.
ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan
cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan
membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban
untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
b.
Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri
dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
Ciri khas
ideologi terbuka :
a.
Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan
diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
b.
Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil
musyawarah.
c.
Tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu
sendiri.
d.
Isinya tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam
perangkat peraturan perundangan.
Jadi
ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan
dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
E.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual,
dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan
jaman. Sebagai suatu ideologi terbuka, Pancasila memiliki dimensi :
1.
Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila
yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam
lima sila Pancasila.
2.
Dimensi normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan
dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
3.
Dimensi realistis, harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan
sehari-hari sehingga bersifat realistis artinya mampu dijabarkan dalam
kehidupan nyata dalam berbagai bidang.
Keterbukaan
Pancasila dibuktikan dengan keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke
Indonesia selama budaya asing itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung
dalam lima sila Pancasila. Misalnya masuknya budaya India, Islam, barat dan
sebagainya.
F.
Pancasila sebagai Pemersatuan Bangsa
Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam adat dan budaya, pada
dasarnya setiap adat budaya telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila
sehingga dapat dinyatakan berpancasila dalam adat budaya. Di samping itu, di
dalam kehidupan beragamapun telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari. Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan
berketuhanan, mengajarkan juga tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa
persatuan dan keadilan. Jadi semua bentuk agama apapun di Indonesia telah
mengamalkan Pancasila sehingga dalam kehidupan beragama ada rasa persatuan dan
saling menghormati antar umat beragama.
Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi
suatu pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif
bagi Indonesia sebagai negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka
Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah
prinsip kuat bangsa Indonesia walaupun Indonesia adalah bangsa majemuk yang
multi agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.
G.
Pancasila sebagai Sumber Nilai
Bagi bangsa
Indonesia, sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara
adalah Pancasila. Semua tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap perbuatan
serta tingkah laku bangsa Indonesia adalah nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai
Pancasila merupakan
nilai intrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif. Pancasilamengandung
nilai-nilai universal, serta nilai subjektif yang menjadi dasar pedoman hidup
dengan dimensi waktu dan ruang.
Nilai adalah
sesuatu yang berharga, bermanfaat, berguna bagi manusia. Selain itu nilai
juga berarti standar
ukurantentang sesuatu
berkualitas atau tidak berkualitas, bermanfaat atau tidak bermanfaat. Nilai
dapat dikelompokkan menjadi nilai materiil yaitu berguna atau tidaknya bagi
unsur jasmani maupun Nilai vital yaitu sesuatu yang berguna untuk aktivitas.
Nilai kerohanian yaitu sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Berdasarkan
uraian di atas, maka esensi pembahasan pada Pancasila sebagai sumber bukan
mengarah pada nilai material atau vital, melainkan berkaitan dengan nilai
kerohanian & tetap mengakui adanya keseimbangan antara nilai kerohanian,
material, dan nilai vital. Secara yuridis
konstitusional Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang menjadidasar Negara
Republik Indonesia adalah digali dari realitas nilai tata nilai budaya masyarakat Indonesia.
Nilai-nilai dasar tersebut telah hidup dan berkembang sejak awal peradaban terutama
meliputi berikut ini :
1. Nilai religius,
yang terdapat dalam sila ke-l Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Dalam sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab, terkandung nilai pengakuan dan martabat manusia perlakuan
yang adil terhadap sesama manusia.
3. Dalam sila Persatuan
Indonesia, memuat nila mengakui keberagaman masyarakat
Indonesia tidak
mendeskriditkan perbudaan
suku, agama, ras, maupun
golengan,
4. Sila Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan memuat
nilal kedaulatan rakyat, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak
kewajiban yang sama.
5. Sila Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, nilai yang terkandung dalam nilai ini meliputi keseimbangan
antara hak dan kewajiban, keadilan bagi masyarakat dan rakyat Indonesia.
H. Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila
sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi
dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang
dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional. Hal ini sesuai pula dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah
dasar negara Indonesia, sedangkan negara adalah organisasi atau persekutuan
hidup manusia, maka tidak berlebihan apabila Pancasila menjadi landasan dan
tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Paradigma
memiliki arti sebagaimana diungkapkan Prof. Dr. H. A. R Tilaar, M.Sc.Ed bahwa
paradigma adalah suatu model penelitian, atau model berpikir oleh sekelompok
manusia apakah pemimpin, kelompok ilmuwan di dalam melihat perkembangan.
Pengertian pembangunan secara sederhana adalah serangkaian kegiatan yang
mengarah pada perubahan yang tata nilai yang lebih baik atau lebih maju. Pada
dasarnya perubahan-perubahan yang diinginkan bagi bangsa Indonesia adalah
perubahan yang mengarah pada keselarasan. keserasian, dan keseimbangan antara
kemajuan lahir dan batin, jasmani, dan rohani atau dunia dan akhirat. Dengan
demikian, bangsa Indonesia menghendaki keselarasan, keserasian, dan
keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antara manusia dengan
sesama, manusia dengan lingkunganya, serta cita-cita kehidupan dunia dan
akhirat. Untuk mencapai ini semua perlu menghayati dan mengamalkan Pancasila.
I. Sikap Positif
Terhadap Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sikap pos'tif
warga negara terhadap Pancasila didasari oleh fungsi Pancasila. Dalam bentuknya
yang sekarang, Pancasila berfungsi sebagai dasar negara yang statis karena
merupakan landasan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tuntutan yang
dinamis karena Pancasila bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan
perubahan zaman (inilah mengapa Pancasila dimaknai sebagai ideologi terbuka),
serta alat pemersatu bangsa.
Sikap
positifterhadap Pancasila pada dasarnya adalah sejauh mana kita memaknai
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, untuk selanjutnya diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari. Kita sering mendengar bahwa Pancasila perlu diamalkan
dalarn kehidupan bermasyarakat. berbangsa. dan bernegara. Pengamalan Pancasila
dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut.
1. Pengalaman
secara Objektif
2. Pengamalan secara Subjektif
J. Perilaku Konstitusional dalam Hidup Berbangsa dan
Bernegara yang Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila.
Konstitusi
merniliki arti sama dengan UUD, maka perilaku konstitusional dapat diartikan
perilaku yang sesuai akan berlandaskan UUD. Khusus di Indonesia UUD yang sah
dan dipakai adalah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agutustus 1945,
serta yang telah di amandemen. Sehingga perilaku konstitusional dalam hidup
berbangsa dan bernegara memuat suatu makna perilaku yang sesuai dan
berlandaskan UUD 1945 yang berlaku sekarang dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Mengingat UUD
1945 merupakan salah satu sumber hukum di negara Republik Indonesia maka UUD
1945 perlu adanya penyempurnaan-penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan yang
ada yaitu melalui proses amandemen. Selanjutnya kita harus memahami bahwa
sebaik apapun sesuatu UUD tanpa dimanfaatkan atau dipergunakan sebagaimana
mestinya pasti tidak mempunyai arti apa-apa. Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia merupakan Undang-Undang Dasar yang sesuai dengan dasar negara
Indonesia. Dewasa ini undang-undang tersebut telah mengalami empat kali
perubahan dan memerlukan biaya yang cukup besar, tetapi yang penting perubahan
dewasa ini sudah merupakansemangat reformasi dan sesuai dengan aspirasi
masyarakat Indonesia.
K. Sikap Selektif terhadap
Pancasila
1.
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Sikap positif
a)
Menjalankan ibadah secara taat sesuai kepercayaan yang dianut, karena Indonesia
mengakui adanya lima agama dan menjunjung tinggi kepercayaan Ketuhanan bukan
lagi dinamisme
b)
Selalu menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah
c)
Memberikan kebebasan orang lain memeluk agama dan keyakinan
d)
Tidak menghina pemeluk agama dan keyakinan orang lain
e)
Tidak melakukan penistaan agama (melecehkan, merendahkan, dsb)
f)
Toleransi dalam kehidupan beragama
Sikap negatif
a)
Menganggap agam lain rendah, sehingga cenderung melecehkan, bahkan dalam skala
ekstream menganggap agama lain kotor hanya agamanya sendiri yang suci dan agama
lain layak untuk di singkirkan
b)
Hanya mau bergaul dengan orang yang seagama
c)
Memisahkan atau meminoritaskan orang yang berbeda kepercayaan
d)
Menganggap sesat orang yang bereda keyakinan
e)
Tidak mau menerima pemberian bentuk apapun dari orang yang berbeda agama
2.
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Sikap positif
a)
Mengakui dan menghargai keberadaan orang lain, bermasyarakat secara adil tanpa
membedakan golongan
b)
Menghargai harkat dan martabat manusia yang sederajat
c)
Keluhuran budi, sopan santun dan susila
d)
Tata pergaulan dunia yang universal, ini sesuai dengan nilai kesetaraan artinya
setiap manusia memiliki kesejahteraan, tanpa membedakan suku, ras dan agama
Sikap negatif
a)
Acuh terhadap tetangga yang kesusahan, menutup telinga dan tidak mau tahu
urusan mereka yang kesusahan dan sentiasa bersombong diri
b)
Memilih-milih dalam bergaul, hanya mau bergau dan bermasyarakan dengan
orang-orang yang dianggap sederajat sepangkat
3. PERSATUAN INDONESIA
Sikap positif
a)
Saling ketergantungan satu sama lain, tolong menolong, bekerja sama dengan
orang demi kesejahteraan bersama
b)
Menunjukkan kehidupan kebangsaan yang bebas, tidak memaksakan kehendak
c)
Cinta tanah air dan bangsa, menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan, tidak
melakukan pemborosan, tidak merusak lingkungan, tidak mengambil hak orang lain
(mencuri), ikut usaha pembelaan negara sesuai profesi masing-masing
d)
Pengakuan dan kebersamaan dalam keberagaman, tidak memaksakan agama lain,
merasa senasib sepenanggungan
e)
Keseimbangan antara kepentingan pribadi dan golongan, kerja keras untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, tidak hanya memikirkan diri sendiri tetapi juga
orang lain
Sikap negatif
a)
Hanya mementingkan suatu suku atau golongannya sendiri
b)
Tidak memiliki rasa prihatin terhadap perpecahan bahkan menganggap acuh
terhadap masalah atau konlfik yang sedang terjadi di Indonesia
c)
Meremehkan suku atau golongan lain dan menganggap dirinya yang paling benar
serta pantas di sanjung
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
Sikap positif
a)
Kedaulatan rakyat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
b)
Hikmah kebijaksanaan melalui pikiran yang sehat, memusyawarahkan kepentingan
bersama dan tidak memihak
c)
Tanggung jawab berdasarkan hati nurani, ikhlas, dan amanah menjadi pejabat,
pelayan publik
d)
Mufakat atas kehendak rakyat bersama
e)
Asas kekeluargaan dalam musyawarah, selalu musyawarah dalam menyelesaikan
masalah, mengutamakan kepentingan bersama
Sikap negatif
a)
Otoriter dalam memimpin, selalu memandang buluh dan memihak terhadap suatu
golongan
b)
Mementingkan kepentingan golongan atau pribadi
c)
Pengambilan keputusan sepihak, tanpa membahas secara musyawarah
d)
Menganggap yang mayoritas yang memenangkan segalanya tanpa memandang pendapat
golongan lain dan bersikap acuh
5.
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Sikap positif
a)
Perlakuan yang adil dalam berbagai kehidupan atau tidak diskriminasi
b)
Menghilangkan politik dinasti (kekuasaan turun menurun; dari orang tua ke
anaknya)
c)
Kamakmuran masyarakat yang berkeadilan, meratakan keadilan tanpa memandang
status dan kepentingan
d)
Keseimbangan yang adil dalam antara kehidpan pribadi dan masyarakat
e)
Keseimbangan yang adil antara kebutuhan jasmani dan rohani, materi dan
spiritual
Sikap negatif
a)
Membedakan fasilitas umum antara pejabat dan rakyat biasa
b)
Keadilan hanya untuk golongan tertentu, dalam artian menindak suatu
permasalahan selalu tebang pilih dan menguntungkan pihak yang seharusnya salah
c)
Membeda-bedakan perhatian antar suku
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kata ideology berasal dari bahasa
latin yaitu idea yang berati daya cipta sebagagai hasil
keseadaran manusia dan logos yang berarti ilmu. Bahwa suatu
ideology pada umumnya menunjukan pandangan khas tentang
pentingnya kerja sama antar manusia dalam kerja, hubungan manusian dengan
kekuasaan dan tingkat kesederajatan antar manusia.
Suatu ideology pada dasarnya
merupakan hasil refleksi manusia atas kemampuanya mengadakan distansi ( menjaga
jarak ) dengan dunia kehidupannya. Dan pancasila merupakan dasar negara
Indonesia dan juga merupakan ideologi bangsa indonesia.
Sebagai ideologi nasional, pancasila
telah tumbuh dan berkembang dari sosial – budaya masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi terbuka,
pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai – nilai pancasila
tidak boleh diubah , namun pelaksanaannya kita sesuaikan dengan tantngan nyata
yang kita hadapi.
Pancasila dalam dimensi ideologinya
telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbukayang didalamnya mengandung
dimensi realita, dimensi idealisme, dimensi fleksibelitas. Sedangkan dalam
perujudannya sebagai ideologi terbuka, pancasila mengandung nilai dasar, nilai
instrumental, nilai praksis.
DAFTAR
PUSTAKA
Budianto. “ pendidikan Kewarga
Negaraan Untuk SMA Kelas XII” Jakarta, Penerbit Erlannga”, 2006.
Anonimous. “Pancasila Sebagai
Ideologi Negara.”
http://ahmadrocklee.blogspot.com/2007/08/pancasila-sebagai-ideologi-negara.html
(diakses tanggal 11 Desember 2012)
Anonimous. “Pancasila Sebagai
Ideologi.”
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_pancasila/bab4-pancasila_sebagai_ideologi.pdf
(diakses tanggal 11 desember 2012)
http://sabynuzbunyw.blogspot.com/2012/10/fungsi-dan-kedudukan-pancasila.html
http://fb-tgs.blogspot.com/2013/06/makalah-pancasila-sebagai-sumber-nilai.html
http://aldilah-bagas-d.blog.ugm.ac.id/2012/06/17/pancasila-sebagai-sumber-nilai/